Struktur Organisasi PPG UMSU
Struktur Organisasi dan Tupoksi
Program Pendidikan Profesi Guru
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
STRUKTUR ORGANISASI PROGRAM PPG
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
- Dekanat
- Ketua Program Studi PPG
- Sekretaris Program Studi PPG
- Bagian IT dan Pusat Data Informasi
- Bagian Administrasi Keuangan
- Bagian Penjaminan Mutu Program PPG
TUPOKSI DEKANAT
Tugas Pokok:
Memimpin, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh penyelenggaraan program PPG di tingkat fakultas agar berjalan sesuai visi, misi, kebijakan universitas, dan ketentuan yang berlaku.
Fungsi dan Wewenang:
- Menetapkan arah kebijakan dan pengembangan program PPG.
- Memberikan persetujuan atas perencanaan akademik, administrasi, dan kelembagaan program PPG.
- Melakukan koordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Program Studi PPG.
- Mengawasi pelaksanaan tridarma, tata kelola, dan layanan akademik program PPG.
Menjamin - keterlaksanaan standar mutu, akuntabilitas, dan keberlanjutan program.
- Menjadi pengambil keputusan pada hal-hal strategis yang berkaitan dengan program PPG.
TUPOKSI KETUA PROGRAM STUDI PPG
Tugas Pokok:
Membantu Ketua Program Studi PPG dalam pelaksanaan administrasi akademik, pengelolaan data, koordinasi kegiatan, dan penyusunan laporan program.
Fungsi dan Wewenang:
- Mengelola administrasi surat-menyurat dan dokumentasi program.
- Membantu penyusunan jadwal kegiatan akademik dan nonakademik.
- Menghimpun, memverifikasi, dan mengarsipkan data peserta, dosen, dan kegiatan program.
- Menyiapkan bahan rapat, notulen, dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan.
- Mengoordinasikan komunikasi internal antara pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan peserta.
- Membantu penyusunan laporan pelaksanaan program secara periodik.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Program Studi PPG.
TUPOKSI SEKRETARIS PROGRAM STUDI PPG
Tugas Pokok:
Membantu Ketua Program Studi PPG dalam pelaksanaan administrasi akademik, pengelolaan data, koordinasi kegiatan, dan penyusunan laporan program.
Fungsi dan Wewenang:
- Mengelola administrasi surat-menyurat dan dokumentasi program.
- Membantu penyusunan jadwal kegiatan akademik dan nonakademik.
- Menghimpun, memverifikasi, dan mengarsipkan data peserta, dosen, dan kegiatan program.
- Menyiapkan bahan rapat, notulen, dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan.
- Mengoordinasikan komunikasi internal antara pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan peserta.
- Membantu penyusunan laporan pelaksanaan program secara periodik.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Program Studi PPG.
TUPOKSI BAGIAN IT DAN PUSAT DATA INFORMASI
Tugas Pokok:
Mengelola sistem teknologi informasi, pusat data, dan layanan digital untuk mendukung kelancaran administrasi, pembelajaran, pelaporan, dan pengambilan keputusan di Program PPG.
Fungsi dan Wewenang:
- Mengembangkan dan memelihara sistem informasi akademik dan administrasi program.
- Mengelola basis data peserta, dosen, jadwal, nilai, dan dokumen program.
- Menjamin keamanan, keakuratan, dan ketersediaan data digital program.
- Menyediakan dukungan teknis pada platform pembelajaran daring dan sistem pelaporan.
- Melakukan backup data dan pemulihan sistem apabila terjadi gangguan.
- Menyusun rekapitulasi data untuk kebutuhan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
- Memberikan layanan bantuan teknis bagi pengguna sistem internal program PPG.
TUPOKSI ADMINISTRASI KEUANGAN
Tugas Pokok:
Mengelola administrasi keuangan Program PPG secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi dan Wewenang:
- Menyusun dan mengelola rencana anggaran program.
- Melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan program.
- Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran, honorarium, dan kebutuhan operasional program.
- Mengelola bukti transaksi, arsip keuangan, dan laporan pertanggungjawaban.
- Berkoordinasi dengan pimpinan program terkait kebutuhan pembiayaan kegiatan.
- Menyusun laporan keuangan secara periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjamin tertib administrasi serta kepatuhan terhadap prosedur keuangan universitas.
TUPOKSI BAGIAN PENJAMINAN MUTU PROGRAM PPG
Tugas Pokok:
Merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu Program PPG untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar mutu akademik dan institusi.
Fungsi dan Wewenang:
- Menyusun indikator, standar, dan instrumen penjaminan mutu program.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan akademik dan layanan program.
- Mengumpulkan dan menganalisis data mutu dari dosen, peserta, dan mitra.
- Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi mutu.
- Mengawal implementasi siklus PPEPP atau sistem mutu yang berlaku di universitas.
- Menyusun laporan audit mutu internal dan tindak lanjut perbaikan.
- Berkoordinasi dengan unit penjaminan mutu universitas dalam pengembangan kualitas program.
Bermutu dan Berdaya Saing
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
