Struktur Organisasi

Struktur Organisasi PPG UMSU

Dekanat FKIP

Assoc. Prof. Dr. Dewi Kesuma Nasution, M.Hum

Wakil Dekan I

Assoc. Prof. Hj. Syamsyurinita, M.Pd

Dekan

Assoc. Prof. Dr. Mandra Saragih, M.Hum

Wakil Dekan III

Pengurus Program Studi

Assoc. Prof. Dr. Irfan Dahnial, M.Pd

Ketua Program Studi PPG

Mawar Sari, S.Pd., M.Pd

Sekretaris Program Studi PPG

Salman Alparisi Efendi, S.Pd., M.Pd

Staf IT

Adib Jasni Kharisma, S.Pd., M.Hum.

Bendahara Keuangan

Struktur Organisasi dan Tupoksi
Program Pendidikan Profesi Guru
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

STRUKTUR ORGANISASI PROGRAM PPG
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA

  1. Dekanat
  2. Ketua Program Studi PPG
  3. Sekretaris Program Studi PPG
  4. Bagian IT dan Pusat Data Informasi
  5. Bagian Administrasi Keuangan
  6. Bagian Penjaminan Mutu Program PPG

TUPOKSI DEKANAT

Tugas Pokok:

Memimpin, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh penyelenggaraan program PPG di tingkat fakultas agar berjalan sesuai visi, misi, kebijakan universitas, dan ketentuan yang berlaku.

Fungsi dan Wewenang:

  1. Menetapkan arah kebijakan dan pengembangan program PPG.
  2. Memberikan persetujuan atas perencanaan akademik, administrasi, dan kelembagaan program PPG.
  3. Melakukan koordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Program Studi PPG.
  4. Mengawasi pelaksanaan tridarma, tata kelola, dan layanan akademik program PPG.
    Menjamin
  5. keterlaksanaan standar mutu, akuntabilitas, dan keberlanjutan program.
  6. Menjadi pengambil keputusan pada hal-hal strategis yang berkaitan dengan program PPG.

TUPOKSI KETUA PROGRAM STUDI PPG

Tugas Pokok:

Membantu Ketua Program Studi PPG dalam pelaksanaan administrasi akademik, pengelolaan data, koordinasi kegiatan, dan penyusunan laporan program.

Fungsi dan Wewenang:

  1. Mengelola administrasi surat-menyurat dan dokumentasi program.
  2. Membantu penyusunan jadwal kegiatan akademik dan nonakademik.
  3. Menghimpun, memverifikasi, dan mengarsipkan data peserta, dosen, dan kegiatan program.
  4. Menyiapkan bahan rapat, notulen, dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan.
  5. Mengoordinasikan komunikasi internal antara pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan peserta.
  6. Membantu penyusunan laporan pelaksanaan program secara periodik.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Program Studi PPG.

TUPOKSI SEKRETARIS PROGRAM STUDI PPG

Tugas Pokok:

Membantu Ketua Program Studi PPG dalam pelaksanaan administrasi akademik, pengelolaan data, koordinasi kegiatan, dan penyusunan laporan program.

Fungsi dan Wewenang:

  1. Mengelola administrasi surat-menyurat dan dokumentasi program.
  2. Membantu penyusunan jadwal kegiatan akademik dan nonakademik.
  3. Menghimpun, memverifikasi, dan mengarsipkan data peserta, dosen, dan kegiatan program.
  4. Menyiapkan bahan rapat, notulen, dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan.
  5. Mengoordinasikan komunikasi internal antara pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan peserta.
  6. Membantu penyusunan laporan pelaksanaan program secara periodik.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Program Studi PPG.

TUPOKSI BAGIAN IT DAN PUSAT DATA INFORMASI

Tugas Pokok:

Mengelola sistem teknologi informasi, pusat data, dan layanan digital untuk mendukung kelancaran administrasi, pembelajaran, pelaporan, dan pengambilan keputusan di Program PPG.

Fungsi dan Wewenang:

  1. Mengembangkan dan memelihara sistem informasi akademik dan administrasi program.
  2. Mengelola basis data peserta, dosen, jadwal, nilai, dan dokumen program.
  3. Menjamin keamanan, keakuratan, dan ketersediaan data digital program.
  4. Menyediakan dukungan teknis pada platform pembelajaran daring dan sistem pelaporan.
  5. Melakukan backup data dan pemulihan sistem apabila terjadi gangguan.
  6. Menyusun rekapitulasi data untuk kebutuhan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  7. Memberikan layanan bantuan teknis bagi pengguna sistem internal program PPG.

TUPOKSI ADMINISTRASI KEUANGAN

Tugas Pokok:

Mengelola administrasi keuangan Program PPG secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fungsi dan Wewenang:

  1. Menyusun dan mengelola rencana anggaran program.
  2. Melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan program.
  3. Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran, honorarium, dan kebutuhan operasional program.
  4. Mengelola bukti transaksi, arsip keuangan, dan laporan pertanggungjawaban.
  5. Berkoordinasi dengan pimpinan program terkait kebutuhan pembiayaan kegiatan.
  6. Menyusun laporan keuangan secara periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Menjamin tertib administrasi serta kepatuhan terhadap prosedur keuangan universitas.

TUPOKSI BAGIAN PENJAMINAN MUTU PROGRAM PPG

Tugas Pokok:

Merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu Program PPG untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar mutu akademik dan institusi.

Fungsi dan Wewenang:

  1. Menyusun indikator, standar, dan instrumen penjaminan mutu program.
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan akademik dan layanan program.
  3. Mengumpulkan dan menganalisis data mutu dari dosen, peserta, dan mitra.
  4. Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi mutu.
  5. Mengawal implementasi siklus PPEPP atau sistem mutu yang berlaku di universitas.
  6. Menyusun laporan audit mutu internal dan tindak lanjut perbaikan.
  7. Berkoordinasi dengan unit penjaminan mutu universitas dalam pengembangan kualitas program.

Bermutu dan Berdaya Saing
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara