Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.
Penyiapan guru sebagai profesi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Program Studi PPG yang dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi, diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, berkarakter, kompetitif, dan yakin bahwa pancasila sebagai satu-satunya landasan hidup berbangsa dan bernegara, serta cinta tanah air.
Dalam upaya untuk mendorong terwujudnya lulusan PPG yang unggul dan berkarakter tersebut, maka Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada tanggal 02 Juni 2018 sampai dengan tanggal 04 Juni 2018 di 34 (tigapuluh empat) LPTK seluruh Indonesia menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa PPG Prajabatan Bersubsidi periode kedua. Pada periode ini, peserta yang mendaftar sebanyak 25.793 mahasiswa dan yang lulus seleksi administrasi untuk mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), serta Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) tertulis secara online sebanyak 14.993 mahasiswa. Setelah mereka lulus tes tersebut, mereka wajib mengikuti Tes Wawancara untuk mengetahui Bakat, Minat, dan Kepribadian (BMK) dengan salah satu pengujinya adalah seorang psikolog.
Dengan proses seleksi masuk PPG yang cukup ketat diharapkan akan memperoleh calon mahasiswa yang unggul dan dapat mengikuti proses Pendidikan Profesi Guru dengan baik (sesuai dengan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2017) dimana dalam Permenristekdikti tersebut menjelaskan bahwa Penyelenggaraan PPG berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. LPTK menyelenggarakan Program PPG berpedoman pada standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat Program PPG.
Seleksi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas calon guru mengikuti proses pembelajaran PPG, sehingga dapat meningkatkan mutu pembelajaran PPG yang berdampak pada kualitas lulusan calon guru sekolah. Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan seleksi mahasiswa PPG tersebut di Universitas Negeri Medan, Paristiyanti Nurwardani selaku Direktur Pembelajaran menyampaikan bahwa proses seleksi ini merupakan implementasi dari Permenristekdikti No. 55 Tahun 2017 dan diharapkan setelah mereka lulus seleksi akan melaksanakan proses pembelajaran di LPTK kemudian wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG). Beliau juga mengatakan bahwa input calon mahasiswa yang hebat, kemudian melaksanakan proses pembelajaran PPG di LPTK yang hebat, maka akan menghasilkan calon guru-guru yang hebat untuk mendidik anak bangsa yang hebat menuju Indonesia Emas di Tahun 2045.
Dalam Kesempatan yang sama di Universitas Negeri Makasar, Ramli Umar selaku Direktur Program PPG menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan seleksi PPG Prajabatan tahun ini minat peserta sangatlah besar, sehingga persiapan sarana prasarana dan tenaga pengawas harus lebih ditingkatkan.
Tindak lanjut dari seleksi ini, para peserta yang lulus akan dipanggil untuk dapat mengikuti seleksi Tes Minat, Bakat, dan Kepribadian (MBK) yang waktunya akan ditentukan kemudian. Setelah lulus tes MBK, mereka langsung mengikuti proses pembelajaran PPG pada awal Agustus 2018. (EM/Dibela/Belmawa)